Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
305/Pid.B/2020/PN Smg INDAH LAILA SH.MH SARLY PRIMA PUTRA BIN YULIPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 122 /M.3.10/Eoh.2/05/2020
Pihak
NoNama
1INDAH LAILA SH.MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SARLY PRIMA PUTRA BIN YULIPRIADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN.
------Bahwa terdakwa SARLY PRIMA PUTRA BIN YULIPRIADI pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020 atau sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Pedurungan Lor Raya No.26 Perumahan Arya Mukti Rt.001 Rw.009 Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  dengan cara sebagai berikut :

Awalnya Terdakwa yang selama ini tinggal sementara di Jl. Arya Mukti Selatan I No.673 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang sering melewati rumah Sdr. Hisyam Khoirod Bin Muhammad Salim (Alm) yang kebetulan hanya berjarak 200 (dua ratus) meter dari tempat terdakwa tinggal dan sering terdakwa lewati saat membeli rokok atau sembako. Saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di rumah Sdr. Hisyam Khoirod Bin Muhammad Salim (Alm).
Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas saat hujan turun dan situasi kampung sepi, terdakwa dengan berjalan kaki dari tempat tinggalnya sementara, menuju rumah Sdr. Hisyam Khoirod Bin Muhammad Salim (Alm) dan masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat pagar dari besi terus masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci hanya dikaitkan saja dan bisa dibuka dari luar. Sesampainya masuk ke dalam rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat ada 3 (tiga) buah handphone milik Sdr. Hisyam Khoirod Bin Muhammad Salim (Alm) yakni 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo A7700 warna hitam dengan Imei : 862243035663692/862243035663700, 1 (satu) unit handphone merk Galaxy J4 warna hitam dengan Imei : 35489/09/040175/6 dan 358490/09/04175/4, 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung Galaxy A6 warna hitam dengan Imei : 58525/07/001951/2 yang tergeletak/diletakkan diatas meja disamping tempat tidur dan langsung semua handphone tersebut diambil oleh terdakwa dan terdakwa pergi keluar dari rumah Sdr. Hisyam Khoirod Bin Muhammad Salim (Alm) melalui cara yang sama saat masuk ke dalam rumah.
Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa memasang iklan penjualan handphone milik Sdr. Hisyam Khoirod Bin Muhammad Salim (Alm) secara online di Facebook dan telah menjual 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo A7700 warna hitam dengan Imei : 862243035663692/862243035663700 seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung Galaxy A6 warna hitam dengan Imei : 58525/07/001951/2 seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.

------ Bahwa tindakan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo A7700 warna hitam dengan Imei : 862243035663692/862243035663700, 1 (satu) unit handphone merk Galaxy J4 warna hitam dengan Imei : 35489/09/040175/6 dan 358490/09/04175/4, 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung Galaxy A6 warna hitam dengan Imei : 58525/07/001951/2 tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban Sdr. Hisyam Khoirod Bin Muhammad Salim (Alm).

------ Bahwa akibat kejadian tersebut, Sdr. Hisyam Khoirod Bin Muhammad Salim (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.145.000,- (tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). ------------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya