Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
258/Pdt.Bth/2024/PN Smg 1.Cut Soflina Gamaria
2.Teuku Irfan Zonid
3.Teuku Mahda Putra
Martin Zefanya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pdt.Bth/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Elisabeth Liu, S.Sos., SH., MHCut Soflina Gamaria
2Elisabeth Liu, S.Sos., SH., MHTeuku Irfan Zonid
3Elisabeth Liu, S.Sos., SH., MHTeuku Mahda Putra
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan hukum.
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik (good opposant).
  4. Menyatakan PELAWAN, TURUT TERLAWAN I, dan TURUT TERLAWAN II adalah pemilik dan pemegang hak atas tanah dan bangunan maupun benda yang melekat diatas Obyek Tanah dan Bangunan rumah permanen sebagaimana dimaksud atas rumah terdaftar dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 648.1/459/Tahun 1987, luas 530 m2 dengan luasan bangunan 132 m2, dengan nama ERLINA ALIBASYAH (Turut Terlawan I) dan Tanah dan Bangunan tersebut terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 3374.030.007.011.0005.0 atas nama ERLINA ALIBASYAH (Turut Terlawan I) yang terletak di Jl. Karang No. 8, RT.002/RW.001, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Utara      : Penyaringan PDAM
  • Timur     : Jalan Karang
  • Selatan    : Sertipikat HGB No. 443 (sekarang SHGB 839/Petompon)
  • Barat      : Tanah Kosong
  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 April 2024, Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN. Smg jo. Nomor 199/Pdt.G/2021/PN.Smg jo. Nomor 181/Pdt/2022/PT.Smg jo. Berita Acara Pencocokan Obyek Eksekusi (Constatering) Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN. Smg jo. Nomor 199/Pdt.G/2021/PN.Smg jo. Nomor 181/Pdt/2022/PT.Smg, tentang Perintah Eksekusi Pengosongan, dinyatakan keliru/tidak mempunyai kekuatan hukum.
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Semarang untuk mengangkat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 April 2024, Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN. Smg jo. Nomor 199/Pdt.G/2021/PN.Smg jo. Nomor 181/Pdt/2022/PT.Smg jo. Berita Acara Pencocokan Obyek Eksekusi (Constatering) Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN. Smg jo. Nomor 199/Pdt.G/2021/PN.Smg jo. Nomor 181/Pdt/2022/PT.Smg, tentang Perintah Eksekusi Pengosongan atas Obyek Tanah dan Bangunan rumah permanen sebagaimana dimaksud atas rumah terdaftar dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 648.1/459/Tahun 1987, luas 530 m2 dengan luasan bangunan 132 m2, dengan nama ERLINA ALIBASYAH (Turut Terlawan I) dan Tanah dan Bangunan tersebut terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 3374.030.007.011.0005.0 atas nama ERLINA ALIBASYAH (Turut Terlawan I) yang terletak di Jl. Karang No. 8, RT.002/RW.001, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Utara      : Penyaringan PDAM
  • Timur     : Jalan Karang
  • Selatan    : Sertipikat HGB No. 443 (sekarang SHGB 839/Petompon)
  • Barat      : Tanah Kosong

 

  1. Menghukum TERLAWAN ataupun pihak manapun untuk mengembalikan/menyerahkan kepada PELAWAN, TURUT TERLAWAN I, dan TURUT TERLAWAN II tanpa beban dan syarat apapun atas hak kepemilikan dan fisik dari tanah dan bangunan maupun batas-batasnya terhadap Obyek Tanah dan Bangunan rumah permanen sebagaimana dimaksud atas rumah terdaftar dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 648.1/459/Tahun 1987, luas 530 m2 dengan luasan bangunan 132 m2, dengan nama ERLINA ALIBASYAH (Turut Terlawan I) yang mana Tanah dan Bangunan tersebut terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 3374.030.007.011.0005.0 atas nama ERLINA ALIBASYAH (Turut Terlawan I) yang terletak di Jl. Karang No. 8, RT.002/RW.001, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Utara      : Penyaringan PDAM
  • Timur     : Jalan Karang
  • Selatan    : Sertipikat HGB No. 443 (sekarang SHGB 839/Petompon)
  • Barat      : Tanah Kosong

 

  1. Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh putusan perkara ini;
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak