Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
381/Pdt.G/2024/PN Smg LIBIANTO SURJOPUTRO 1.SUPRIYADI
2.NUGROHO HARTONO
3.PIRYADI bin KALIMAN
4.NURYANI RASIPAN
5.MARIE THERESE
6.TUGINI RASIPAN
7.ADI UTOMO
8.LAURENSIA MARIA RINI UTAMA
9.WARSINI
10.KARSIMAN
11.SARMINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 381/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LIBIANTO SURJOPUTRO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUKARMAN., S.H., M.HLIBIANTO SURJOPUTRO
Pihak
NoNama
1SUPRIYADI
2NUGROHO HARTONO
3PIRYADI bin KALIMAN
4NURYANI RASIPAN
5MARIE THERESE
6TUGINI RASIPAN
7ADI UTOMO
8LAURENSIA MARIA RINI UTAMA
9WARSINI
10KARSIMAN
11SARMINAH
Pihak
Pihak
NoNama
1KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Menyatakan MARIE THERESE atau TERGUGAT V (Lima), ADI UTOMO atau TERGUGAT VII (Tujuh), LAURENSIA MARIA RINI atau TERGUGAT VIII (Delapan) tidak diketahui keberadaannya (Ghoib);
  4. Menetapkan SUPRIYADI atau TERGUGAT I (Satu), NUGROHO HARTONO atau TERGUGAT II (Dua), PIRYADI bin KALIMAN atau TERGUGAT III (Tiga), NURYANI RASIPAN atau TERGUGAT IV (Empat), TUGINI RASIPAN atau TERGUGAT VI (Enam), WARSINI atau TERGUGAT IX (Sembilan), KARSIMAN atau TERGUGAT X (Sepuluh), SARMINAH atau TERGUGAT XI (Sebelas)  bersifat pasif dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir, sehingga dapat diputus dengan verstek;
  5. Menetapkan sah secara hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas atau setidaknya sama kedudukan hukumnya dengan akta jual beli, diantaranya adalah sebagai berikut :
  6.  Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas  No. 28 tertanggal 30 Maret 2004 antara almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa Wilis Raya dan Doctorandus Supriyadi atas SHM Nomor 270 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Rachmat Wiguna, SH dengan obyek jual beli yaitu sertifikat hak milik Nomor 270 terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 232 m2 dengan batas-batas yaitu :
  • Utara                    : m.266
  • Selatan                 : Tanah yasan (Gondo)
  • Timur                   : Tanah yasan (Markam)
  • Barat                    : Rencana Jalan
  1. Akta  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas No. 11 tertanggal 18 Juli 2000 antara almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa Wilis Raya dan Insinyur Nugroho Hartono yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Soegianto, SH dengan obyek jual beli berupa sertifikat Hak Milik No. 272 atas nama Insinyur Nugroho Hartono terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 364 m2 dengan batas-batas:
  • Utara                    : m.267
  • Selatan                 : Tanah yasan (Gondo)
  • Timur                   : Rencana Jalan
  • Barat                    : Tanah yasan (Mulyadi)
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas No. 10 tertanggal 13 September 1999 antara almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa Wilis Raya  dan Piryadi bin Kaliman yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Soegianto, SH dengan obyek jual beli berupa Sertifikat Hak Milik  Nomor 61 atas nama Piryadi bin Kaliman terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 1.530 m2 dengan batas-batas:
  • Utara           : Tanah bekas yasan (Pijen)
  • Selatan        : Tanah bekas yasan (Mulyadi)
  • Timur          : Tanah bekas yasan (Tukimin)
  • Barat           : Tanah bekas yasan (Karyadi)
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas  No. 5 tertanggal 13 Oktober 1995 antara almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa Wilis Raya  dan  Nuryani Rasipan yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Soegianto, SH dengan obyek jual beli berupa atas Sertifikat Hak Milik Nomor 845 atas nama Nuryani Rasipan terletak di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 377 m2 dengan batas-batas:
  • Utara           : Tanah bekas yasan
  • Selatan        : Tanah bekas yasan
  • Timur          : Tanah bekas yasan
  • Barat           : Jalan Gendingan
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas No. 6 tertanggal 6 Juni 1997 antara  almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa Wilis Raya  dan Marie Therese yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Soegianto, SH dengan obyek jual beli berupa Sertifikat Hak Milik  Nomor 1126  atas nama  Marie Therese terletak di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 603 m2 dengan batas-batas:
  • Utara          : Tanah m.74 sisa
  • Selatan       : Tanah m.74 sisa
  • Timur          : Tanah bekas Yasan
  • Barat          : Jalan m.74 sisa
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas No. 8 tertanggal 13 Oktober 1995 antara antara  almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa Wilis Raya dan  Tugini Rasipan yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Soegianto, SH dengan obyek jual beli berupa Sertifikat Hak Milik No. 844 atas nama Tugini Rasipan terletak di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 367 m2 dengan batas-batas:
  • Utara                  : Tanah bekas yasan
  • Selatan                : Tanah bekas yasan
  • Timur                  : Tanah bekas yasan
  • Barat                   : Jalan Gendingan
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli  (PPJB) Lunas No. 11 tertanggal 16 Januari 1997 antara almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa Wilis Raya dan  Insinyur Adi Utomo yang dibuat dihadapan Notaris PPAT Bambang Soegianto, SH dengan obyek jual beli berupa Sertifikat Hak Milik No. 80 atas nama  Insinyur Adi Utomo terletak di Desa Kramas, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 2.460 m2 dengan batas-batas:
  • Utara           : Bengkok
  • Selatan        : Jalan Kramas
  • Timur          : Jalan Kramas
  • Barat           : Tanah bekas yasan (Soedirdjo)
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas No. 1 tertanggal 1 November 1995 antara almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa Wilis Raya dan Laurensia Maria Rini Utami yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Soegianto, SH dengan obyek jual beli berupa Sertifikat Hak Milik No. 551 atas nama  Laurensia Maria Rini Utami terletak di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 565 m2 dengan batas-batas:
  • Utara         : m.284 (Ngadi)
  • Selatan      : Wisnu
  • Timur        : Tanah yasan (Karto)
  • Barat         : m.284 dan Jalan Tirto Agung
  1. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas No. 1 tertanggal 1 Pebruari 2002 antara almarhum Pandji Prabawa dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama PT Dasa  Wilis Raya dan  (1). Warsini, (2). Karsiman, (3). Sarminah yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Rachmat Wiguna, SH dengan obyek jual beli berupa Sertifikat Hak Milik No. 2556 atas nama  (1). Warsinah, (2). Karsiman, (3). Sarminah terletak di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 2.215 m2 dengan batas-batas:
    • Utara          : Jalan
    • Selatan       : Tanah Bengkok dan Tanah No. 00988
    • Timur          : Tanah Supijan dan Rencana Jalan
    • Barat          : Tanah Bengkok
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT agar memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk dapat melakukan proses balik nama terhadap obyek jual beli tanah diantaranya adalah :
  3. Sertifikat hak milik Nomor 270 atas nama Doctorandus Supriyadi terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 232 m2 dengan batas-batas yaitu :
  • Utara                    : m.266
  • Selatan                 : Tanah yasan (Gondo)
  • Timur                   : Tanah yasan (Markam)
  • Barat                    : Rencana Jalan
  1. Sertifkiat  Hak Milik No. 272 atas nama Insinyur Nugroho Hartono terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 364 m2 dengan batas-batas:
  • Utara                    : m.267
  • Selatan                 : Tanah yasan (Gondo)
  • Timur                   : Rencana Jalan
  • Barat                    : Tanah yasan (Mulyadi)
  1. Sertifikat Hak Milik  Nomor 61 atas nama Piryadi bin Kaliman terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 1.530 m2 dengan batas-batas:
  • Utara           : Tanah bekas yasan (Pijen)
  • Selatan        : Tanah bekas yasan (Mulyadi)
  • Timur          : Tanah bekas yasan (Tukimin)
  • Barat           : Tanah bekas yasan (Karyadi)
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 845 atas nama Nuryani Rasipan terletak di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 377 m2 dengan batas-batas:
  • Utara           : Tanah bekas yasan
  • Selatan        : Tanah bekas yasan
  • Timur          : Tanah bekas yasan
  • Barat           : Jalan Gendingan
  1. Sertifikat Hak Milik  Nomor 1126  atas nama  Marie Therese terletak di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 603 m2 dengan batas-batas:
  • Utara          : Tanah m.74 sisa
  • Selatan       : Tanah m.74 sisa
  • Timur          : Tanah bekas Yasan
  • Barat          : Jalan m.74 sisa
  1. Sertifikat Hak Milik No. 844 atas nama Tugini Rasipan terletak di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 367 m2 dengan batas-batas:
  • Utara                  : Tanah bekas yasan
  • Selatan                : Tanah bekas yasan
  • Timur                  : Tanah bekas yasan
  • Barat                   : Jalan Gendingan
  1. Sertifikat Hak Milik No. 80 atas nama  Insinyur Adi Utomo terletak di Desa Kramas, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 2.460 m2 dengan batas-batas:
  • Utara           : Bengkok
  • Selatan        : Jalan Kramas
  • Timur          : Jalan Kramas
  • Barat           : Tanah bekas yasan (Soedirdjo)
  1. Sertifikat Hak Milik No. 551 atas nama  Laurensia Maria Rini Utami terletak di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang menjadi Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 565 m2 dengan batas-batas:
  • Utara         : m.284 (Ngadi)
  • Selatan      : Wisnu
  • Timur        : Tanah yasan (Karto)
  • Barat         : m.284 dan Jalan Tirto Agung
  1. Sertifikat Hak Milik No. 2556 atas nama  (1). Warsinah, (2). Karsiman, (3). Sarminah terletak di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang  seluas 2.215 m2 dengan batas-batas:
    • Utara          : Jalan
    • Selatan       : Tanah Bengkok dan Tanah No. 00988
    • Timur          : Tanah Supijan dan Rencana Jalan
    • Barat          : Tanah Bengko
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak