Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
182/Pid.Sus/2025/PN Smg | DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. | 1.ERVANI ADI NUGROHO, S.E. Bin HERI SUWAHYO 2.FATIMATUZ ZAHROH, S.E. Binti ABDUL MUNTOLIB |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 182/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2180/M.3.10/Eoh.2/5/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ERVANI ADI NUGROHO, S.E. bin HERI SUWAHYO bersama-sama Terdakwa FATIMATUZ ZAHROH, S.E binti ABDUL MUNTOLIB pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret, bulan Juli dan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2022 bertempat di Kantor Pemasaran Diamond Town House yang beralamat di Jalan Menoreh Timur III Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf “a” Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ERVANI ADI NUGROHO, S.E. bin HERI SUWAHYO bersama Terdakwa FATIMATUZ ZAHROH, S.E binti ABDUL MUNTOLIB pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret, bulan Juli dan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2022 bertempat di Kantor Pemasaran Diamond Town House yang beralamat di Jalan Menoreh Timur III Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa ERVANI ADI NUGROHO, S.E. bin HERI SUWAHYO bersama Terdakwa FATIMATUZ ZAHROH, S.E binti ABDUL MUNTOLIB pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret, bulan Juli dan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2022 bertempat di Kantor Pemasaran Diamond Town House yang beralamat di Jalan Menoreh Timur III Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |