Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | SUTAN TAKDIR, S.H | RAMSIDI Bin KARTAMIARJI Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 322/M.3.36/Ft.1/02/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia. ATAU KETIGA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia. ATAU KEEMPAT : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Inodnesia. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |