Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/HKI/Cipta/2013/PN.SMG 1.Ir. HD. Parluhutan Simanjuntak. SH
2.Benny Yulianto Setiaputra
1.Teguh Handojo
2.Pemerintah Ri Kemenkum HAM RI Cq. Dirjen HAKI Cq. Dir Hak Cipta. Disain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia Dagang
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2013
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 2/HKI/Cipta/2013/PN.SMG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ir. HD. Parluhutan Simanjuntak. SH
2Benny Yulianto Setiaputra
Pihak
Pihak
NoNama
1Teguh Handojo
2Pemerintah Ri Kemenkum HAM RI Cq. Dirjen HAKI Cq. Dir Hak Cipta. Disain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia Dagang
Pihak
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat sebagai pencipta dan atau Pemegang Hak Cipta yang sebenar-benarnya atas ciptaan Seni Motif Kertas.

3. Menyatakan Hak Cipta Seni Motif Sampul Buku Tulis Nomor 059212 milik Penggugat tidak orisinil dan menjiplak, meniru hak Cipta milik Penggugat atas Seni Motif Kertas No. 020607 milik Penggugat.

4. Menyatakan Hak Cipta Seni motif Sampul Buku Tulis No. 059212 milik Tergugat sebagai pencipta dilandasi dengan itikad tidak baik.

5. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan Batal Hak Cipta. Daftar Nomor 05912 atas nama Tergugat sebagai Pencipta dengan segala akibat hukumnya.

6. Memerintah Tergugat II untuk membatalkan dan mencoret dari daftar umum Ciptaan Seni Motif Sampul Buku tulis No. 059212 dan mengumumkan pencoretan tersebut dalam Berita Resmi Hak Cipta.

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara.

8. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak