INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
24/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | Firma Hukum Ganendra | 1.PT Sumber Pangan Gisindo 2.Cahjo Hartono 3.Arief Hartono 4.Soegiharto Budiman 5.Arisanti Nurcahyani |
PKPU Sementara |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I/PT Sumber Pangan Gisindo, Termohon PKPU II/Cahjo Hartono, Termohon PKPU III/Arief Hartono, Termohon PKPU IV/Soegiharto Budiman, Termohon PKPU V/Arisanti Nurcahyani,:
2. Menyatakan Termohon PKPU I/PT Sumber Pangan Gisindo, Termohon PKPU II/Cahjo Hartono, Termohon PKPU III/Arief Hartono, Termohon PKPU IV/Soegiharto Budiman, Termohon PKPU V/Arisanti Nurcahyani, dalam dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU I/PT Sumber Pangan Gisindo, Termohon PKPU II/Cahjo Hartono, Termohon PKPU III/Arief Hartono, Termohon PKPU IV/Soegiharto Budiman, Termohon PKPU V/Arisanti Nurcahyani,;
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. Gunarto Toto Deardo. S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-198 AH.04.03-2020, tertanggal 14 April 2020 yang berkantor di Jl. Tebet Barat II C No. 14, Kec. Tebet Barat, Kel. Tebet, Jakarta Selatan;
b. Hendy Rizki Posma Adil Hasibuan. S.H., C.L.A. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-101 AH. O4.06-2022 tertanggal 31 Agustus 2022, yang berkantor di Defendius Law Office, alamat : Menara Duta, 7th Floor, Wing D, H. R. Rasuna Said St., Kav. B-9, RT.3/RW.1, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12910; dan
c. Axel Agahari. S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-255 AH. 04.03-2021, yang berkantor di HRHP Lawyers, Gedung Marsindo 3rd Floor, Jl. Mampang Prapatan Raya. No. 8a. RT.1/RW.2. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta selatan.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I, Termohon PKPU II, Termohon PKPU III, Termohon PKPU IV dan Termohon PKPU V, atau selaku Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU I, Termohon PKPU II, Termohon PKPU III, Termohon PKPU IV dan Termohon PKPU V dinyatakan pailit;
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diucapkan;
6. Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU I, Termohon PKPU II, Termohon PKPU III, Termohon PKPU IV dan Termohon PKPU V, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang tersebut pada butir di atas;
7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |