Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit DR Cipto 1.BUDI SAM PRAYITNO
2.SAMIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit DR Cipto
Pihak
Pihak
NoNama
1BUDI SAM PRAYITNO
2SAMIRAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 22.143.992,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK18064PUI/898/06/2018  tanggal  26 – 6 - 2018, berikut perubahan - perubahannya ;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani  Para Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 711 / 2018 tertanggal 18 – 7 – 2018 yang ditandatangani Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK18064PUI/898/06/2018 tanggal  26 – 06 - 2018, berikut perubahan - perubahannya ;
  6. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 22.143.992 ,- ( Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   12.389.154 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    9.754.838 ,-

7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 22.143.992 ,- ( Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   12.389.154 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    9.754.838 ,-

8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KALIGAWE, Kecamatan GAYAMSARI, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 349 atas nama SAMIRAH, dengan luas 149 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 40/KALIGAWE/2002 tanggal 05 – 02 - 2002

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak