Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya .
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT 1 dan 2 untuk tunduk dan taat pada putusan hakim.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menetapkan PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhumah RANI ARIMBI.
- Menetapkan PENGGUGAT adalah pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 2850 dan Nomor 2851.
- Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk melunasi sisa angsuran almh RANI ARIMBI kepada TURUT TERGUGAT 1 dan diikuti dengan penyerahan sertifikat hak milik nomor 2850 dan nomor 2851 kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT yang saat ini menempati dan menguasai, menduduki tanah dan bangunan OBYEK SENGKETA untuk mengosongkannya tanpa syarat apapun.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
|