Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
390/Pid.B/2024/PN Smg SUKMAWATI, S.H. NOR SALIM HADI WIBOWO bin (Alm) MASTUKIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 390/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3497/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SUKMAWATI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NOR SALIM HADI WIBOWO bin (Alm) MASTUKIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair,

---------- Bahwa terdakwa NOR SALIM HADI WIBOWO (Alm) MASTUKIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di area Ruko Ngaliyan Square Jl. Raya Ngaliyan Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban sdri. YUSHELMA SAVITRI Binti SUPRIONO”.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.---------

 

       Subsidair,

---------- Bahwa terdakwa NOR SALIM HADI WIBOWO (Alm) MASTUKIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di area Ruko Ngaliyan Square Jl. Raya Ngaliyan Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap korban sdri. YUSHELMA SAVITRI Binti SUPRIONO”.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya