Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
600/Pdt.Bth/2024/PN Smg SAID ABDULAH 1.PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk, Special Asset Management Region VII / Jawa 2
2.PT. Gunung Jati Abadi
3.PT. Gunung Jati Mulia
4.PT. Gunung Jati Raya
5.MARIA DWI HARTATI, SH., M.kn.
6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Purwokerto
7.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 600/Pdt.Bth/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SAID ABDULAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1firmansyah bunawan sh.SAID ABDULAH
Pihak
NoNama
1PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk, Special Asset Management Region VII / Jawa 2
2PT. Gunung Jati Abadi
3PT. Gunung Jati Mulia
4PT. Gunung Jati Raya
5MARIA DWI HARTATI, SH., M.kn.
6Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Purwokerto
7Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah ahli waris dari Almarhum Abdullah Saleh dan Almarhumah Hajjah Siti Aliyah yang masih mempunyai hak waris atas 2 (dua) obyek lelang yaitu :SHM No. 1552/Teluk atas nama Hajjah Siti Aliyah dengan luas 3000 M2; dan SHM No. 1553/Teluk atas nama Siti Aliyah isteri Abdullah Saleh dengan luas 2.240 M2, yang masih merupakan tanah warisan peninggalan dari Alm. Abdullah Saleh (ayah dari Pelawan) yang belum dibagi;
  4. Menyatakan menurut hukum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas 9 (sembilan) obyek lelang  yaitu 9 (Sembilan) bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas sebesar 15.559 M2 berikut bangunan di atasnya sesuai dengan SHM No. 522/Teluk atas nama Afif Abdullah dengan luas 660 M2; SHM No. 45/Teluk atas nama Afif Abdulah dengan luas 1.050 M2; SHM No. 72/Teluk atas nama Afif Abdullah dengan luas 1.295 M2; SHM No. 74/Teluk atas nama Afif Abdullah dengan luas 1.780 M2; SHM No. 80/Teluk atas nama Afif Abdullah dengan luas 1.164 M2; SHM No. 155/Teluk (dh Purwokerto Kulon) atas nama Afif Abdullah dengan luas 2.800 M2; SHM No. 1848/Teluk (dh Purwokerto Kulon) atas nama Afif Abdullah dengan luas 1.570 M2; SHM No. 1552/Teluk atas nama Hajjah Siti Aliyah dengan luas 3000 M?2;2 dan SHM No. 1553/Teluk atas nama Siti Aliyah isteri Abdullah Saleh dengan luas 2.240 M2. Kesembilannya terletak di Jl. Gerilya, Desa Teluk (dh Desa Purwokerto Kulon), Kecamatan Purwokerto Selatan (dh Kecamatan Purwokerto), Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dengan limit lelang nilai likuidasi sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);  

Haruslah dihentikan atau tidak dapat dilaksanakan.

5.   Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak