Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
35/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | 1.Wariyadi 2.Ngadiyono |
PT. Manunggal Adipura | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum |
3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK sebesar : a). Penggugat I (Wariyadi) Rp. 29.748.758,-(dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah). b). Penggugat II (Ngadiyono) Rp. 32.037.124,-(tiga puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh empat rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat mulai tanggal 21 Januari 2024 Penggugat I dan tanggal 16 Januari 2024 Penggugat II sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp.2.288.366,-/bulan 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |