Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
541/Pdt.G/2024/PN Smg DWI SETYO SUSANTO 1.MEDITYA ANGGA KURNIAWAN
2.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 541/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DWI SETYO SUSANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Bayu Arief Anas Ghufron, SHDWI SETYO SUSANTO
Pihak
NoNama
1MEDITYA ANGGA KURNIAWAN
2PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA
Pihak
Pihak
NoNama
1MADIYANA HERAWATI, S.H, S.PN
2BAMBANG RIYADI, S.H
3KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan FORMULIR PEMESAN PROPERTY di kavling No. 3 di Perumahan Griya Nanas Asri yang terletak di Jl. Nanas RT 009 RW 007 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang dengan luas bangunan 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) dan luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) di Perumahan Griya Nanas Asri yang terletak di Jl. Nanas RT 009 RW 007 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atas nama Penggugat (DWI SETYO SUSANTO) sebagai Pembeli kepada TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) yang ditandatangi Karyawan TERGUGAT I (Langgeng Artanti) sebagai Penjual tanggal 03 April 2018 adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan BERITA ACARA SERAH TERIMA PROPERTY atas nama Penggugat (DWI SETYO SUSANTO) sebagai pembeli yang telah membayar lunas pembelian tanah dan bangunan di kavling No. 3 di Perumahan Griya Nanas Asri yang terletak di Jl. Nanas RT 009 RW 007 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang dengan luas bangunan 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) dan luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) Perumahan Griya Nanas kepada TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) yang ditandatangani Karyawan TERGUGAT I (Langgeng Artanti) tanggal 26 September 2019 sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) yang telah menerima pembayaran lunas atas pembelian tanah dan bangunan dari Penggugat (DWI SETYO SUSANTO) di Perumahan Griya Nanas Asri No. 3 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang dengan luas bangunan 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) dan luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) dan telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 02609 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atas nama TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) lebih dikenal Jl. Griya Nanas Asri No. 3 RT.009/RW.007 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan batas-batas:

- Utara: Tanah Kosong

- Selatan : Jl. Griya Nanas Asri

- Timur : Rumah Dian Ariani Rosita

- Barat : Rumah Eko Yulianto

Akan tetapi TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 02609 tersebut kepada Penggugat (DWI SETYO SUSANTO), tapi justru dijadikan jaminan kredit oleh TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) kepada TERGUGAT II (PT. Bank Perekonomian Rakyat GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA) adalah Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II (PT. Bank Perekonomian Rakyat GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA) yang memberikan kredit kepada TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 02609 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atas nama TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) adalah Perbutan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit antara TEGRUGAT I dengan TERGUGAT II BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Hak Tanggungan (HT) No. 03672/2022 pada (TERGUGAT II) berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 377/2022 tanggal 01-04-2022 yang dibuat oleh (TURUT TERGUGAT II) selaku PPAT hak tanggungan yang melekat pada Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang masih atas nama Meditya Angga Kurniawan (TERGUGAT I) tidak sah;
  4. Menyatakan sah secara hukum penguasaan PENGGUGAT (DWI SETYO SUSANTO) sejak tanggal 26 September 2019 atas objek jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Griya Nanas Asri No. 3 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang dengan luas bangunan 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) dan luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) dan telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 02609 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atas nama TERGUGAT I (MEDITYA ANGGA KURNIAWAN) yang dikenal Jl. Griya Nanas Asri No. 3 RT.009/RW.007 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan batas-batas:

- Utara: Tanah Kosong

- Selatan : Jl. Griya Nanas Asri

- Timur : Rumah Dian Ariani Rosita

- Barat : Rumah Eko Yulianto

  1. Memerintahkan PENGGUGAT/DWI SETYO SUSANTO (Pembeli) bersama TERGUGAT I/ MEDITYA ANGGA KURNIAWAN (Penjual) dan apabila TERGUGAT I tidak hadir, maka PENGGUGAT (Pembeli) juga bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT I (Penjual) untuk menghadap PPAT di Kota Semarang untuk dibuatkan Akta Jual Beli atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 02609 dengan luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) dan luas bangunan 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Perumahan Griya Nanas Asri No. 3 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan batas-batas:

- Utara: Tanah Kosong

- Selatan : Jl. Griya Nanas Asri

- Timur : Rumah Dian Ariani Rosita

- Barat : Rumah Eko Yulianto

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencatatkan peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Meditya Angga Kurniawan, dengan batas-batas:

- Utara            : Tanah Kosong

- Selatan         : Jl. Griya Nanas Asri

- Timur            : Rumah Dian Ariani Rosita

- Barat            : Rumah Eko Yulianto

Menjadi atas nama PENGGUGAT (DWI SETYO SUSANTO) serta mencoret atas nama TERGUGAT I (Meditya Angga Kurniawan);

  1. Menyatakan sah secara hukum dan berharga atas sita jaminan berupa:

Berupa 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Milik yang semuanya terletak di RUMPUN BERLIAN RT 003 RW 005 Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama Meditya Angga Kurniawan/TERGUGAT I, yaitu:

1

SHM No. 5753

5

SHM No. 5755

9

SHM No. 5758

 

2

SHM No. 5766

6

SHM No. 5749

10

SHM No. 5765

 

3

SHM No. 5761

7

SHM No. 5763

 

 

 

4

SHM No. 5743

8

SHM No. 5751

 

 

 

Berupa 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Hak Milik yang semuanya terletak di Kel. Sukorejo, Kec. Gunungpati, Kota Semarang atas nama Meditya Angga Kurniawan/TERGUGAT I, yaitu:

 

1

SHM No. 00458

14

SHM No. 05038

27

SHM No. 05020

 

2

SHM No. 07260

15

SHM No. 05049

28

SHM No. 05044

 

3

SHM No. 07258

16

SHM No. 05036

29

SHM No. 05051

 

4

SHM No. 00091

17

SHM No. 05030

30

SHM No. 05052

 

5

SHM No. 05035

18

SHM No. 05021

31

SHM No. 05040

 

6

SHM No. 05042

19

SHM No. 05037

32

SHM No. 05017

 

7

SHM No. 05028

20

SHM No. 05018

33

SHM No. 05022

 

8

SHM No. 05041

21

SHM No. 05029

34

SHM No. 05053

 

9

SHM No. 05032

22

SHM No. 05033

35

SHM No. 05025

 

10

SHM No. 05023

23

SHM No. 05034

 

 

 

11

SHM No. 05043

24

SHM No. 05026

 

 

 

12

SHM No. 05050

25

SHM No. 05024

 

 

 

13

SHM No. 05019

26

SHM No. 05027

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III menolak peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang masih atas nama Meditya Angga Kurniawan dari pihak manapun kecuali peralihan hak kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 02609, Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang luas tanah 71 M2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang masih datas nama Meditya Angga Kurniawan (TERGUGAT I) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Materiil berupa:

  • Sertifikat Hak Milik No. 02609/Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Timur, kota Semarang yang masih atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
  • TERGUGAT II meminta PENGGUGAT untuk melakukan Penebusan/melunasi hutang kredit TERGUGAT I sebesar Rp. 208.000.000,- (duaratus delapan juta rupiah) pada TERGUGAT II dengan jaminan sertifikat Hak Milik No. 02609/Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang yang masih atas nama TERGUGAT I dengan begitu besaran pelunasan tersebut (Rp. 208.000.000,-) merupakan kerugian PENGGUGAT selain sertifikat Hak Milik No. 02609/lamper tengah;

Imateriil berupa:

  • Atas perbuatan TERGUGAT I yang tidak melaksanakan Perikatan Jual Beli dengan PENGGUGAT setelah PENGGUGAT membayar lunas pembelian rumah PENGGUGAT pada TERGUGAT I dan;
  • Hilangnya kenyamanan, ketenangan PENGGUGAT Bersama anak istrinya termasuk Ibu mertuanya yang tinggal bersama PENGGUGAT dikarenakan rumah tempat tinggalnya selalu diancam akan di lelang oleh TERGUGAT II dan bahkan Staf dari TERGGUGAT II telah berani melakukan survey ke rumah PENGGUGAT dengan alasan aka nada calon pembeli rumah PENGGUGAT;

Sehingga atas ketidaknyamanan PENGGUGAT atas perbuatan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dapat membuat PENGGUGAT kehilangan rumag tempat tinggalnya setara dengan kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Dwangsom (Uang Paksa) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhadap pelaksanaan putusan perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak