Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tlogosari 1.YUDHA PUTRA NURHARDIKA
2.INNEKE AGUSTINA RISTANI
3.DANA ESA SUGIARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tlogosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUDHA PUTRA NURHARDIKA
2INNEKE AGUSTINA RISTANI
3DANA ESA SUGIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.629.134,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Addendum Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH 304201012520108 tanggal  17 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani  Para Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 140 / 2018 tertanggal 13 – 7 – 2018 yang ditandatangani Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada ADDENDUM Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH 304201012520108 tanggal  17 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;
  6. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 189.629.134 ,- ( Seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  137.002.300 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   52.626.834 ,-

  1. Menghukm Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 189.629.134 ,- ( Seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  137.002.300 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   52.626.834 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TL0G0SARI KULON, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 07667 atas nama DANA ESA SUGIARTO, dengan luas 90 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.09.07.3 / 1988 tanggal 08 – 10 - 1988

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak