Dakwaan |
Bahwa terdakwaBima Sakti bin Subandi pada hari Minggu tanggal 12 Juli tahun 2020 sekira ukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Semarang atau setidak-tidaknya ada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang didlakukan terdakwa dengan cara : |