Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
532/Pid.Sus/2024/PN Smg | VIDYA AYU PRATAMA, S.H. | 1.KENANG PURNOMO bin HERI PURNOMO 2.CUCUK SUJATMIKO bin UNTUNG BEJO |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 532/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4607/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa I KENANG PURNOMO bin HERI PURNOMO, terdakwa II CUCUK SUJATMIKO bin UNTUNG BEJO bersama-sama sdr. GALANG (daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jalan Taman Beringin Kelurahan Sekayu Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair Bahwa Terdakwa I KENANG PURNOMO bin HERI PURNOMO, terdakwa II CUCUK SUJATMIKO bin UNTUNG BEJO pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jl. Imam Bonjol dekat bank Danamon Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |