Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PEMOHON PKPU memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / CV. MANGROVE INTERNATIONALuntuk seluruhnya ;
2. MenetapkanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) Sementaraselama 45 (empatpuluh lima) hariterhadapPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONAL;
3. MenunjukHakim Pengawasdari Hakim-Hakim Niaga pada PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarangsebagai Hakim Pengawasuntukmengawasi proses PenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONAL;
4. Menunjuk dan mengangkat :
a. ARIAWATI NUNUNG DWI SAKTINI, S.H., Sp. Not., Kurator dan Pengurus yang terdaftardi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-70 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022, beralamat Kantor di Jl. Jenderal Sudirman Timur No. 703, Kel. Purwokerto Wetan, Kab. Banyumas, Jawa Tengah;
b. MUHAMMAD SYAFIQ, S.E., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftardi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-32 AH.04.05-2023, tertanggal 24 Maret 2023, beralamat Kantor di JI. Raya Condet No. 45, RT/RW. 003/004, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur,
Keduanya untuk bertindak sebagaiTIM PENGURUSguna mengurushartaPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONALdalamhalPermohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atauMengangkatsebagai TimKuratordalamhalPEMOHON PKPU/ CV. MANGROVE INTERNATIONALdinyatakan Pailit.
Atau,
- ApabilaKetuaPengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p. Majelis Hakim yang memeriksaperkaraa quoberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |