Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
392/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Nur Yahya
2.Panca Dian Iswaryanti
1.Pt. Bank Mandiri (PERSERO) Tbk KC Semarang Pemuda Regional VII/Jawa 2
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 392/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nur Yahya
2Panca Dian Iswaryanti
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H dan RekanNur Yahya
2RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H dan RekanPanca Dian Iswaryanti
Pihak
NoNama
1Pt. Bank Mandiri (PERSERO) Tbk KC Semarang Pemuda Regional VII/Jawa 2
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Wiwik Suhartiwi, S.H. Notaris dan PPAT di Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai PARA PENGGUGAT beritikad baik;
  3. Menyatakan TERGUGAT I melakukan perbuatan tidak beritikAd baik;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Membatalkan Permohonan eksekusi / penjualan melalui lelang oleh TERGUGAT I atas Tanah dan/atau bangunan sesuai SHM No. 03889 tanggal 18/10/2017 terdaftar An Nur Yahya Kelurahan Sembungharjo, Kec. Genuk, Kota Semarang, Prop. Jawa tengah melalui TERGUGAT II
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk meninjau ulang dengan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit atau dengan dilakukan pelunasan khusus dengan tempo waktu selambat-lambatnya 36 bulan kepada PARA PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dalam putusan perkara ini;
  8. Membayar biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak