Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
301/Pid.Sus/2024/PN Smg | SRI SUPARNI, SH | ANDHIKA BAGUS SETIAWAN Bin DIDIK SUMEDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2596/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------- Bahwa terdakwa ANDHIKA BAGUS SETIAWAN Bin DIDIK SUMEDI bersama saksi KRISNA PUJANGGA Bin EDY PITOYO (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi JOKO SUSILO Bin RUSTIYONO (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DADANG KURNIAWAN Bin KURJAINI(dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Jumat tanggal 01 Maret2024 sekira pukul 02..25 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Melati No.5 RT.08 RW.07, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,69224 gram.
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------- SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa terdakwa ANDHIKA BAGUS SETIAWAN Bin DIDIK SUMEDI bersama saksi KRISNA PUJANGGA Bin EDY PITOYO (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi JOKO SUSILO Bin RUSTIYONO (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DADANG KURNIAWAN Bin KURJAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib, bertempat di pinggir jalan Melati No.5 RT.08 RW.07, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,47105 gram.
------------------ Perbuatan terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |