Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
272/Pdt.G/2024/PN Smg SRIWIDAYATI Bank UOB KCP Gang Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 272/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRIWIDAYATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MARIO AURELIUS KUMI PEA, SH.MHSRIWIDAYATI
Pihak
NoNama
1Bank UOB KCP Gang Tengah
Pihak
Pihak
NoNama
1NOTARIS & PPAT ARINI HIDAYA,SH
2KANTOR PERTANAHAN SALATIGA
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk membayar pokok utang yang belum dibayarkan tanpa membayar bunga;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengabulkan permohonan Penggugat untuk membayar pokok utang yang belum dibayarkan tanpa membayar bunga ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) secara tunaiĀ  dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak