Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil dengan merek kendaraan : Toyota, Jenis/Tipe : TOYOTA FORTUNER ALL NEW 2.4 VRZ A/T DIESEL, Warna : HITAM, No. Plat : H 445 KA, Tahun Pembuatan : 2020, Nomor Rangka : 2GD-C691242, Nomor Mesin : MHFGB8GSXL0910195 kepada Penggugat atau apabila Para Tergugat tidak bisa menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut maka Tergugat dihukum untuk membayar kekurangan angsuran dengan rincian untuk membayar kekurangan hutang Para Tergugat senilai total angsuran + denda adalah sebesar Rp. 551.455.784,- (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) kepada Penggugat dengan sita jaminan suatu barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk dilakukan sita jaminan yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|