Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
625/Pid.Sus/2024/PN Smg NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. RIZKI MULIA WARMAN bin ABDUL RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 625/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5712/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIZKI MULIA WARMAN bin ABDUL RACHMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa terdakwa RIZKI MULIA WARMAN Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di di JI. Imam bonjol, Kel. Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk tanaman”.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--

 

Subsidair

----- Bahwa terdakwa RIZKI MULIA WARMAN Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di di JI. Imam bonjol, Kel. Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----

Pihak Dipublikasikan Ya