Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
156/Pdt.G/2025/PN Smg PT MNC FINANCE 1.Muhammad Suryo Saputro
2.Dwi Kartika Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT MNC FINANCE
Pihak
Pihak
NoNama
1Muhammad Suryo Saputro
2Dwi Kartika Sari
Pihak
Pihak
NoNama
13. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.244.838.620,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus; atau
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (Satu) unit Mobil Penumpang Merek: Toyota, Type/Jenis: Grand New Innova V 2.0 AT, Tahun 2015, Warna: Hitam,  dengan Nomor Rangka: MHFXW43GXF4095427, Nomor Mesin: 1TR8863511 dan Nomor Polisi: H 1946 IC, beserta STNK dan kunci mobil tersebut dalam keadaan baik dan terawat kepada Penggugat, yang mana selanjutnya akan dilakukan pelelangan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil tersebut, guna menutupi hutang Para Tergugat  kepada Penggugat.; atau
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan uang/dana pensiunan Tergugat I kepada Penggugat sampai dengan hutang Tergugat I sebesar Rp.244.838.620,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) lunas kepada Penggugat.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak