Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Balai Harta Peninggalan Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Renvoi Prosedur
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Yasser Moammar Farachan, S.H., dan RekanPT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pihak
NoNama
1Balai Harta Peninggalan Semarang
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Keberatan/Bantahan (Prosedur Renvoi) dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan jumlah Tagihan Separatis Pemohon yang sebelumnya dicatatkan oleh Termohon selaku Kurator sebesar Rp16.222.870.000,00 (enam belas miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah), disesuaikan menjadi sebesar Rp35.172.561.757,08 (tiga puluh lima miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma delapan Rupiah);
3. Memerintahkan kepada Termohon selaku Kurator untuk menyesuaikan sifat dan klasifikasi tagihan Pemohon dalam Daftar Piutang Sementara, dari yang semula :
a. Tagihan Separatis sebesar Rp16.222.870.000,00 (enam belas miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah); dan 
b. Tagihan Konkuren sebesar Rp202.590.463.056,72 (dua ratus dua miliar lima ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam koma tujuh puluh dua Rupiah); 
Menjadi :
a. Tagihan Separatis sebesar Rp35.172.561.757,08 (tiga puluh lima miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma delapan Rupiah); dan 
b. Tagihan Konkuren sebesar Rp183.640.771.299,64 (seratus delapan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh empat Rupiah);
4. Memerintahkan kepada Termohon selaku Kurator untuk mencantumkan dan menetapkan tagihan Pemohon ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tagihan Separatis sebesar Rp35.172.561.757,08 (tiga puluh lima Miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma delapan Rupiah); dan 
b. Tagihan Konkuren sebesar Rp183.640.771.299,64 (seratus delapan puluh tiga Miliar enam ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh empat Rupiah);
5. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada harta pailit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak