| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya bahwa Akta Jual Beli Nomor : 08/2024 tanggal 05 Januari 2024 di hadapan Notaris Dwi Hastuti, S.H., M.Kn / Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Semarang atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07318/Pedurungan Tengah seluas 125m?2; atas nama pemegang hak sebelumnya dengan nama SITI NADHIROH, WIDENG AULIA ADI WIDIANINGTIYAS, DIAN ARDININGRUM melalui PT. BPR Sinar Mitra Sejahtera in casu Tergugat III sebagai Penjual dan Penggugat sebagai pembeli adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07318/Pedurungan, luas tanah 125 m?2;, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 01196/Pedurungan Tengah/2021 tanggal 22 Juli 2021, yang terletak di Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Kosong 03197
- Sebelah Timur : Rumah Pak Markus
- Sebelah Selatan : Jl. Pesona Raya
- Sebelah Barat : Tanah Kosong 05473
Berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan mempertahankan tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun pihak yang menguasai objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor: 07318/Pedurungan Tengah atas nama A. ANTON SETIAWAN W., untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila mana perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat yang ada dan dapat menimbulkan hak atas tanah objek sengketa selain atas nama Penggugat dan/atau pun nama lain yang mengklaim dan mengatas namakan sebagai pemilik diatas objek tanah sengketa a quo adalah tidak sah dan/atau tidak mengikat secara hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas Perbuatan Melawan Hukum membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara Materiil sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan immateriil sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) secara tanggung renteng atas keterlambatan penyerahan dan/atau pengosongan Objek Sengketa, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan mengikuti isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|