Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Smg 1.EVELIN ELIZABETH SUTRISNO
2.CHRISNA SETIADI
1.BANK RAKYAT INDONESIA,PT.PERSERO tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
3.KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG (BPN)
4.OTORITAS JASA KEUANGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1EVELIN ELIZABETH SUTRISNO
2CHRISNA SETIADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ITAUL FALAH SHEVELIN ELIZABETH SUTRISNO
2ITAUL FALAH SHCHRISNA SETIADI
Pihak
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA,PT.PERSERO tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
3KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG (BPN)
4OTORITAS JASA KEUANGAN
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;  ----------------------------

 

  1. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah Debitur Yang Beritikad Baik dan benar, sehingga harus dilindungi secara hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa proses permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II tidak sah dan melanggar hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan batal dan / atau tidak sah pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat  II  pada hari Rabu, tanggal  05 Maret 2025  berikut hasil-hasilnya ; Dan atau lelang lanjutan yang akan dilaksanakan sesudahnya  berikut hasil-hasilnya , atas barang Jaminan

 

 

 

Hutang milik Para Penggugat berupa sebidang Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya seluas   ± 597 m?2; , tersebut dalam SHM 4777 atas nama suaminya,  CHRISNA SETIADI (Penggugat II) terletak di Jalan Tirta Agung No.11, RT.05, RW.03,, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik,  Kota Semarang.------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat IV melakukan pembiaran terhadap tindakan Tergugat I yang akan melakukan lelang obyek sengketa melalui                  Tergugat II  yang masih dalam keadaan sengketa

 

  1. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) maupun imateriil sebesar Rp. 5. 000.000.000 (lima miliar rupiah) kepada Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

 

Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak