Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Smg A. ANTON SETIAWAN W 1.ASKARI
2.SRI UTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1A. ANTON SETIAWAN W
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H.AKHMAD ABDUL AZIS ZEIN, S.H., M.H., M.M., C.I.L., C.L.A., C.R.AA. ANTON SETIAWAN W
Pihak
NoNama
1ASKARI
2SRI UTARI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BPR SINAR MITRA SEJAHTERA (SMS)
2NOTARIS DWI HASTUTI, S.H, M.Kn / PPAT KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa Akta Jual Beli Nomor : 08/2024 tanggal 05 Januari 2024 di hadapan Notaris Dwi Hastuti, S.H., M.Kn / Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Semarang atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07318/Pedurungan Tengah seluas 125m2 antara SITI NADHIROH, WIDENG AULIA ADI WIDIANINGTIYAS, DIAN ARDININGRUM selaku Penjual, melalui PT. BPR SINAR MITRA SEJAHTERA / Turut Tergugat I dan Penggugat sebagai pembeli adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07318/Pedurungan, luas tanah 125 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 01196/Pedurungan Tengah/2021 tanggal 22 Juli 2021, yang terletak di Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                   : Tanah Kosong 03197
  • Sebelah Timur                  : Rumah Pak Markus
  • Sebelah Selatan                : Jl. Pesona Raya
  • Sebelah Barat                    : Tanah Kosong 05473

Berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan mempertahankan tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun pihak yang menguasai objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor: 07318/Pedurungan Tengah atas nama A. ANTON SETIAWAN W.,  untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila mana perlu dengan bantuan alat Negara;
  3. Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat yang ada dan dapat menimbulkan hak atas tanah objek sengketa selain atas nama Penggugat  dan/atau pun nama lain yang mengklaim dan mengatas namakan sebagai pemilik diatas objek tanah sengketa a quo adalah tidak sah dan/atau tidak mengikat secara hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas Perbuatan Melawan Hukum membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara Materiil sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) secara tanggung renteng atas keterlambatan penyerahan dan/atau pengosongan Objek Sengketa, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mengikuti isi putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak