Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
500/Pdt.Bth/2022/PN Smg | 1.R. SUKISWO 2.TIN SUNARYANTI |
1.BANK PERKREDITAN RAKYAT RUDO/PT. BPR RUDO INDOBANK 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah Kantor Pelayanan, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Okt. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 500/Pdt.Bth/2022/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Okt. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pelawan adalah Penggugat yang beritikad baik; 3.Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4.Memerintahkan Terlawan I dan II untuk menghentikan segala upaya pelaksanaan penjualan lelang atas Obyek Jaminan berupa Sertifkat Hak Milik No. 00797 atas nama Tin Sunaryanti Binti Rochmad, seluas 283 M2, Surat Ukur Nomor: 11.01.07.09.00870/1998, tanggal 28-03-1998, tanggal penerbitan Sertifikat 30-08-1998, yang terletak di Kelurahan Wonosari, RT./RW. 003/04, Kec. Ngaliyan, Kotamadya Semarang, Prop. Jawa Tengah dengan batas-batas: Barat : Jalan Gang/Soriki Timur : Bapak Satriaji Selatan: Jalan Utara : Ibu Suparni 5.Menyatakan Perikatan Kredit antara Para Pelawan selaku Debitur dan Terlawan I adalah cacat hukum dan tidak berlaku; 6.Menghukum Para Pelawan untuk hanya membayar pokok hutangnya saja kepada Terlawan I; 7.Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uit voorbaar bjjvooraad meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Terlawan I dan II; 8.Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Subsidair Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |