Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
500/Pdt.Bth/2022/PN Smg 1.R. SUKISWO
2.TIN SUNARYANTI
1.BANK PERKREDITAN RAKYAT RUDO/PT. BPR RUDO INDOBANK
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah Kantor Pelayanan, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 500/Pdt.Bth/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Subur Pramono, SH. dan RekanR. SUKISWO
2Subur Pramono, SH. dan RekanTIN SUNARYANTI
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Pelawan adalah Penggugat yang beritikad baik;

3.Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Memerintahkan Terlawan I dan II untuk menghentikan segala upaya pelaksanaan penjualan lelang atas Obyek Jaminan berupa Sertifkat Hak Milik No. 00797 atas nama Tin Sunaryanti Binti Rochmad, seluas 283 M2, Surat Ukur Nomor: 11.01.07.09.00870/1998, tanggal 28-03-1998, tanggal penerbitan Sertifikat 30-08-1998, yang terletak di Kelurahan Wonosari, RT./RW. 003/04, Kec. Ngaliyan, Kotamadya Semarang, Prop. Jawa Tengah dengan batas-batas:

Barat   : Jalan Gang/Soriki

Timur    : Bapak Satriaji

Selatan: Jalan 

Utara   : Ibu Suparni

5.Menyatakan Perikatan Kredit antara Para Pelawan selaku Debitur dan Terlawan I adalah cacat hukum dan tidak berlaku;

6.Menghukum Para Pelawan untuk hanya membayar pokok hutangnya saja kepada Terlawan I;

7.Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uit voorbaar bjjvooraad meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Terlawan I dan II;

8.Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak