Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | WAWAN YUNARWANTO | AHMAD MARZUQI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/333/TUT.01.10/24/06/2019 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | Pertama: ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.------ A T A U Kedua: ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |