INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2016/PN Smg | Siti Rahayu,SH. | Sukirno,SH. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jan. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2016/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat(Perbuatan melawan hukum) kepada Penggugat. 3.Menghukum Tergugat untuk memberikan 1/3 gajinya kepada mantan isteri yang telah diceraikan Tergugat yaitu Penggugat (Siti Rahayu,SH) sebesar Rp.3.500.000,-(Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari bln.Mei 2015 s/d bln.Desember 2017 (terachir Tergugat sebagai PNS) melalui Rekening No.0610-01-006622-50-6, atas nama SITI RAHAYU,SH sesuai dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 48/SE/1990 tertanggal 22 Desember 1990. 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ATAU : Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |