Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
358/Pid.B/2024/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. RUSDAN bin BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 358/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3193/M.3.10/Ft.1/07/2024
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RUSDAN bin BASUNI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG

“Untuk Keadilan”

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS- 07/Semar/Ft.3/06/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama

:

RUSDAN bin BASUNI

Tempat Lahir

:

Pandeglang

Umur/Tgl. lahir

:

41 Tahun / 12 Juni 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Samprok RT 015 RW 007, Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten atau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

  1. Foto berwarna

:

-

  1. Nomor KTP

:

3603181206830014

  1. Nomor SIM

:

-

  1. Nomor Paspor

:

-

  1. Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Bea Cukai

:

Rutan, sejak tgl. 28 April 2024 s/d tgl. 17 Mei 2024;

Diperpanjang penahanannya oleh Kajari KN Kota Semarang

:

Rutan, sejak tgl. 18 Mei 2024 s/d tgl. 26 Juni 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan, tgl 25 Juni  2024 s/d tgl.4 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa RUSDAN bin BASUNI bersama- sama dengan Saksi MUHAMAD YUSUF bin BASUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili dikarenakan Terdakwa ditahan di Kota Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri ini (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 pukul 08.00 WIB Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana melakukan penindakan terhadap saksi Anwar di Jl. Al Barokah, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pada saat itu Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana menemukan 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nomor rangka MHKM1BA3JFK225132 nomor mesin K3MF68402 nopol terpasang D-1374-XGP oleh Saksi Anwar. Sekitar pukul 10.00 WIB, berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi Anwar oleh penyidik diketahui bahwa Saksi Anwar memperoleh 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. RAMA (DPO) yang beralamat daerah Pamekasan, Jawa Timur. Sekitar pukul 10.30 WIB Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 melakukan controlled delivery atas pengiriman rokok-rokok illegal yang dibawa oleh Saksi Anwar ke penerima di daerah Jakarta (yang mana pada saat itu belum diketahui alamat pastinya), yang menurut keterangan dari Saksi Anwar bahwa nantinya lokasi penerima akan dishareloc oleh Sdr. RAMA kepada Saksi Anwar saat sudah sampai di sekitar Cikampek, Jawa Barat. Sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 berangkat untuk melakukan controlled delivery ke arah Jakarta bersama-sama dengan Saksi Anwar beserta barang bukti 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan diangkut Mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nopol terpasang D-1374-XGP. Sekitar pukul 19.00 WIB sesampainya di Cikampek, Saksi Anwar menerima share loc dari Sdr. RAMA yang memberitahu lokasi penerima di daerah Tangerang. Setibanya di lokasi penerima di sebuah rumah di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001, Kel. Solear, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Prov. Banten sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 memantau dari jarak dekat untuk memastikan kebenaran lokasi pembongkaran. Setelah muatan terbongkar kira-kira setengah mobil, Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 berbagi tugas untuk beberapa orang memanggil Ketua RT dan sebagian menuju rumah lokasi pembongkaran muatan rokok ilegal. Di rumah tersebut sudah ada dua orang yang menerima rokok-rokok illegal tersebut yang mengaku bernama Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN. Kemudian Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 memperkenalkan diri sebagai petugas Bea dan Cukai. Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 menanyakan apakah benar Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN benar memesan barang berupa 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut dari Sdr. RAMA di Pamekasan. Dan Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN membenarkan bahwa Ybs memang yang memesan rokok-rokok illegal tersebut. Pada tanggal 27 April Pukul 01.00 WIB Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penggelahan kepada Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN (yang kemudian mengakui bahwa Terdakwa RUSDAN membantu Saksi YUSUF untuk menjualkan rokok-rokok illegal tersebut / mencarikan pembeli untuk rokok ilegal tersebut). lalu Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN mengikuti proses penangkapan dan penggeledahan rumah secara kooperatif dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Atas penggeledahan rumah milik Saksi YUSUF tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa 3 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 6.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “HF" tanpa dilekati Pita Cukai dan 8 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “S-CLASS MONGO TOP" tanpa dilekati Pita Cukai (yang mana rokok tersebut merupakan sisa pengirimanan sebelumnya). Atas barang-barang hasil penggeledahan tersebut di atas, kemudian dilakukan penyitaan. Kemudian setelah selesai proses penggeledahan dan penyitaan, Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN serta Saksi ANWAR beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas penindakan terhadap Terdakwa Rusdan, saksi Yusuf dan Saksi Anwar oleh Tim P2 KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, dari Mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nopol terpasang D-1374-XGP yang diamankan di Jl. Al Barokah, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah ditemukan 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai. Kemudian dilakukan pengambangan dengan sistem delevery control Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001, Kel. Solear, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Prov. Banten ditemukan 3 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 6.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “HF" tanpa dilekati Pita Cukai dan 8 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “S-CLASS MONGO TOP" tanpa dilekati Pita Cukai (yang mana rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang belum laku dari pengirimanan sebelumnya)
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa Rusdan (yang merupakan sales rokok) memberikan beberapa pesanan rokok tanpa cukai atau ilegal kepada Saksi Yusuf, lalu oleh Saksi Yusuf merekap pesanan pesanan rokok tanpa cukai tersebut. Kemudian pada tanggal 22 April 2024 Saksi Yusuf menghubungi Sdra AMAR / sdra Rama untuk memesan Rokok tanpa cukai sesuai rekapan yang telah dicatat lalu Sdra AMAR / sdra Rama menyanggupi dan akan mengirimkan rokok tanpa cukai tersebut ketempat saksi Yusuf.
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan nilai kerugian negara pada hari kamis tanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dr Chandra Ika Wijaya SE., MM. Selaku yang melakukan pemeriksaan dan penghitungan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan total sebanyak 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus)Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok Berbagai Merek tanpa dilekati pita cukai diperoleeh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp. 254.237.640,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah). dengan rincian sebagai berikut;
  1. Pungutan cukai yaitu sebesar 198.137.600,00 (Seratus  Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah)
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan puluh Rupiah).
  3. Pungutan pajak rokok sebesar Rp 19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah)
  1. Berdasarkan total sebanyak 7600 (tujuh ribu enam ratus) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok Berbagai Merek tanpa dilekati pita cukai diperoleeh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp 7.274.880,00 (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah). dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pungutan cukai yaitu sebesar Rp 5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah).
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).
  3. Pungutan pajak rokok sebesar Rp 566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)

 

------ Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----

 

ATAU

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa RUSDAN bin BASUNI bersama- sama dengan Saksi MUHAMAD YUSUF bin BASUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili dikarenakan Terdakwa ditahan di Kota Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri ini (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang – undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 pukul 08.00 WIB Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana melakukan penindakan terhadap saksi Anwar di Jl. Al Barokah, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pada saat itu Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana menemukan 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nomor rangka MHKM1BA3JFK225132 nomor mesin K3MF68402 nopol terpasang D-1374-XGP oleh Saksi Anwar. Sekitar pukul 10.00 WIB, berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi Anwar oleh penyidik diketahui bahwa Saksi Anwar memperoleh 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. RAMA (DPO) yang beralamat daerah Pamekasan, Jawa Timur. Sekitar pukul 10.30 WIB Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 melakukan controlled delivery atas pengiriman rokok-rokok illegal yang dibawa oleh Saksi Anwar ke penerima di daerah Jakarta (yang mana pada saat itu belum diketahui alamat pastinya), yang menurut keterangan dari Saksi Anwar bahwa nantinya lokasi penerima akan dishareloc oleh Sdr. RAMA kepada Saksi Anwar saat sudah sampai di sekitar Cikampek, Jawa Barat. Sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 berangkat untuk melakukan controlled delivery ke arah Jakarta bersama-sama dengan Saksi Anwar beserta barang bukti 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan diangkut Mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nopol terpasang D-1374-XGP. Sekitar pukul 19.00 WIB sesampainya di Cikampek, Saksi Anwar menerima share loc dari Sdr. RAMA yang memberitahu lokasi penerima di daerah Tangerang. Setibanya di lokasi penerima di sebuah rumah di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001, Kel. Solear, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Prov. Banten sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 memantau dari jarak dekat untuk memastikan kebenaran lokasi pembongkaran. Setelah muatan terbongkar kira-kira setengah mobil, Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 berbagi tugas untuk beberapa orang memanggil Ketua RT dan sebagian menuju rumah lokasi pembongkaran muatan rokok ilegal. Di rumah tersebut sudah ada dua orang yang menerima rokok-rokok illegal tersebut yang mengaku bernama Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN. Kemudian Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 memperkenalkan diri sebagai petugas Bea dan Cukai. Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 menanyakan apakah benar Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN benar memesan barang berupa 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut dari Sdr. RAMA di Pamekasan. Dan Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN membenarkan bahwa Ybs memang yang memesan rokok-rokok illegal tersebut. Pada tanggal 27 April Pukul 01.00 WIB Saksi Irza Fahrulazkiya Dan Saksi Hizkia Brahmana beserta Tim P2 mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penggelahan kepada Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN (yang kemudian mengakui bahwa Terdakwa RUSDAN membantu Saksi YUSUF untuk menjualkan rokok-rokok illegal tersebut / mencarikan pembeli untuk rokok ilegal tersebut). lalu Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN mengikuti proses penangkapan dan penggeledahan rumah secara kooperatif dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Atas penggeledahan rumah milik Saksi YUSUF tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa 3 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 6.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “HF" tanpa dilekati Pita Cukai dan 8 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “S-CLASS MONGO TOP" tanpa dilekati Pita Cukai (yang mana rokok tersebut merupakan sisa pengirimanan sebelumnya). Atas barang-barang hasil penggeledahan tersebut di atas, kemudian dilakukan penyitaan. Kemudian setelah selesai proses penggeledahan dan penyitaan, Saksi YUSUF dan Terdakwa RUSDAN serta Saksi ANWAR beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas penindakan terhadap Terdakwa Rusdan, saksi Yusuf dan Saksi Anwar oleh Tim P2 KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, dari Mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nopol terpasang D-1374-XGP yang diamankan di Jl. Al Barokah, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah ditemukan 265.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai. Kemudian dilakukan pengambangan dengan sistem delevery control Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001, Kel. Solear, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Prov. Banten ditemukan 3 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 6.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “HF" tanpa dilekati Pita Cukai dan 8 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “S-CLASS MONGO TOP" tanpa dilekati Pita Cukai (yang mana rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang belum laku dari pengirimanan sebelumnya)
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa Rusdan (yang merupakan sales rokok) memberikan beberapa pesanan rokok tanpa cukai atau ilegal kepada Saksi Yusuf, lalu oleh Saksi Yusuf merekap pesanan pesanan rokok tanpa cukai tersebut. Kemudian pada tanggal 22 April 2024 Saksi Yusuf menghubungi Sdra AMAR / sdra Rama untuk memesan Rokok tanpa cukai sesuai rekapan yang telah dicatat lalu Sdra AMAR / sdra Rama menyanggupi dan akan mengirimkan rokok tanpa cukai tersebut ketempat saksi Yusuf.
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan nilai kerugian negara pada hari kamis tanggal 13 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dr Chandra Ika Wijaya SE., MM. Selaku yang melakukan pemeriksaan dan penghitungan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan total sebanyak 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus)Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok Berbagai Merek tanpa dilekati pita cukai diperoleeh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp. 254.237.640,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah). dengan rincian sebagai berikut;
  1. Pungutan cukai yaitu sebesar 198.137.600,00 (Seratus  Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah)
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan puluh Rupiah).
  3. Pungutan pajak rokok sebesar Rp 19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah)
  1. Berdasarkan total sebanyak 7600 (tujuh ribu enam ratus) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok Berbagai Merek tanpa dilekati pita cukai diperoleeh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp 7.274.880,00 (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah). dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pungutan cukai yaitu sebesar Rp 5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah).
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).
  3. Pungutan pajak rokok sebesar Rp 566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)

 

---------Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------

 

 

  Semarang, 02 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Adimas Haryosetyo

Jaksa Pratama

 

 

 

Dwi Yanuar

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya