Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 25 September 2017 No. 12 dan Akta Kuasa tanggal 25 September 2017 No. 13 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat 1 bersama Suaminya (Bp Sutopo) dihadapan Turut Tergugat 1 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai PEMBELI YANG BERIKTIKAD BAIK dan berhak atas tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1461/ Tlogosari, Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah sebagaimana Gambar Situasi Tanggal 28 Juli 1988, Nomor. 4996/1988 Luas ± 90 M2, Nama Jalan/Persil Jl. Parang Klitik III/ 05 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat 2) pada tanggal 17 Maret 1990 atasnama Tergugat I (Sri Lestari) yang telah habis masa berlakunya sejak 13 Febuari 2010;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melengkapi dan membantu persyaratan guna proses penerbitan/ perpanjangan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1461/ Tlogosari, Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah sebagaimana Gambar Situasi Tanggal 28 Juli 1988, Nomor. 4996/1988 Luas ± 90 M2, Nama Jalan/Persil Jl. Parang Klitik III/ 05 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat 2) pada tanggal 17 Maret 1990 yang telah berakhir haknya tanggal 13 Febuari 2010 dan selanjutnya melakukan jual beli dihadapan PPAT dikategorikan sebagai PENJUAL YANG BERIKTIKAD BURUK dan terbukti ingkar janji (Wanprestasi);
- Memerintahkan dan memberikan hak kepada Penggugat untuk mengurus, menghadap dan mendaftarkan dalam urusan penerbitan/ perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1461/ Tlogosari, Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah sebagaimana Gambar Situasi Tanggal 28 Juli 1988, Nomor. 4996/1988 Luas ± 90 M2, Nama Jalan/Persil Jl. Parang Klitik III/ 05 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat II) pada tanggal 17 Maret 1990 atasnama Tergugat I (Sri Lestari) yang telah berakhir haknya sejak 13 Febuari 2010 kepada Turut Tergugat II serta kepada instansi yang berwenang lainnya apabila diperlukan;
- Memerintahkan dan memberikan Hak kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli dan untuk bertindak atasnama Para Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan PPAT serta untuk melakukan balik nama menjadi atasnama Penggugat atas objek sengketa
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II termasuk instansi yang berwenang lainnya untuk menerima dan melakukan penerbitan/perpanjangan, termasuk proses balik nama yang semua atasnama Tergugat I menjadi atasnama Penggugat atas sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1461/ Telogosari an. Sri Lestari dengan luas ±90 m2 yang terletak di Jl. Parang Klitik III/5 RT 004 RW 019, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang yang telah berakhir haknya tanggal 13 Febuari 2010 yang diajukan/ dimohonkan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan secara sukarela tanah dan bangunan yang terdiri atas tanah dan bangunan berperkara tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun, apabila tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan pengosongan paksa dengan bantuan alat Negara.
- Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|