Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
40/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | 1.Sugiyanti 2.Eny Yulianti 3.Wiwik Maryati 4.Sukarmi 5.Suwartini |
PT. Delta Merlin Dunia Textile | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat secara keseluruhan. 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada para pekerja sebagai berikut:
a. Penggugat I (7 Tahun lebih) sebesar = Rp. 24.282.313,- b. Penggugat II (17 Tahun lebih) sebesar = Rp. 33.112.245,- d. Penggugat III (17 Tahun lebih) sebesar = Rp. 33.112.245,- e.Penggugat IV (10 Tahun lebih) sebesar = Rp. 28.697.279,- f. Penggugat V (10 Tahun lebih) sebesar = Rp. 28.697.279,- 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah selama Para Penggugat tidak boleh bekerja mulai tanggal 1 Desember 2023 sampai selesai perselisihan ini sebagai berikut: a). Penggugat I upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.483,- / bulan. b). Penggugat II upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.483,- / bulan. c). Penggugat III upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483,-/ bulan. d). Penggugat IV upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483/ bulan. e). Penggugat V upah yang harus dibayar sebesar: Rp 2.207.483,- / bulan. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |