Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH selaku Ahli Waris Alm. Bapak Soetrisno Suharto alias Soetrisno Soeharto atas bidang tanah atau tambak berdasarkan C Desa Nomor 400 dengan luasan ±19.625m?2; yang terletak di Jl. Terboyo Kulon Rt. 002/001 Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut;-------------------------
- Utara : Tambak milik Pak Tulus;-------------------------------------------------
- Timur : Tanggul sungai tenggang;------------------------------------------------
- Selatan : Tambak milik Pak H.Masduki;------------------------------------------
- Barat : Jalan Tanggul Banjir Kanal Timur.---------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II, tidak berhak atas uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Semarang-Harbour dan Semarang ABC di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dari TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.38.793.198.200 ( Tiga Puluh Delapan Miliyard Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor 002/PDT.P.KONS/2023/PN SMG;-------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT II untuk mencatatkan perubahan kepemilikan dari Kelurahan Tambak Rejo ke Kelurahan Terboyo Kulon dari Karim Parsini ke atas nama Soetrisno Suharto alias Soetrisno Soeharto;-----------------------------
- Menghukum TERGUGAT II untuk menghapuskan asset ini dari daftar asset SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah);-------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk mengeluarkan Surat Pengantar/Rekomendasi Pencairan Uang Ganti Rugi Tanah Masyarakat untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Semarang-Harbour dan Semarang ABC di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang kepada PARA PENGGUGAT;---------------------------------------------
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk terhadap isi putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)..------------------------------------------------------------------ |