Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg PT. HUNG A INDONESIA PT SURYA UTAMA MALAKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. HUNG A INDONESIA
Pihak
Pihak
NoNama
1PT SURYA UTAMA MALAKA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa 1. PT. SURYA UTAMA KALAKA dan II MOHAMMAD SURYO, sebagai Direktur PT. SURYA UTAMA KALAKA, beralamat di Panggung Sari No. 154 G, Sariharjo,Sleman, D.I Yogyakarta. dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon   PKPU/ untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  4. Mengangkat Sdr H,BAYU ISDIYATMOKO,SH,MHum ,Hakim Niaga pada  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/
  5. Mengangkat:

1. EXSAUDI R. SIMANULLANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.AH.04.03-245 tertanggal 6 Desember 2016, beralamat kantor di Law Office Exsaudi R. Simanullang & Partners, Gedung Yarnati Lt-3, Ruang 308, Jl. Proklamasi No. 44, Jakarta Pusat;

2, HENDRO WIDODO, S.H., C.L.A., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.AH.04.03-270 tertanggal 20 Desember 2016, beralamat kantor di Hendro Widodo & Partners Law Office,  Jl. Kelapa Lilin XI No. 10/21, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 yang sekarang beralamat di Gedung Apotik Taman Solo, Lt-3, Jl. Cempaka Putih Raya No. 129, Cempaka Putih, Jakarta Pusat;  selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU;

  1. Menetapkan bahwa sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) ini pada hari Rabu, tanggal, 24 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi Nomor 512, Krapyak, Semarang;
  2. Memerintahkan kepada para Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kreditor dan Debitor dengan surat tercatat atau melalui kurir agar datang pada hari sidang yang ditetapkan;

 7, Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi para Pengurus akan ditetapkan   kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.

8, Menghukum Termohon PKPU sementara untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.061.000,- ( Tiga juta enam puluh satu ribu rupiah )                             

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak