Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G.S/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT Birotika Semesta |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AFIFUDIN, S.H., M.H. | PT Birotika Semesta |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT Natural Agne Collagen |
|
Pihak |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
82.096.933,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Ekspedisi tertanggal 6 Juni 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Ekspedisi tertanggal 6 Juni 2023;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp82.096.933,00 (delapan puluh dua juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pembayaran jasa pelayanan pengiriman barang sebesar Rp13.135.509,28 (tiga belas juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah dan dua puluh delapan sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp3.283.877,32 (tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah dan tiga puluh dua sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp5.254.210,12 (lima juta dua ratus lima puluh empat ribu dua ratus sepuluh rupiah dan dua belas sen) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet; dan
- Memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |