Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Smg M. AGUS ARFIYANTO, SH HARIYADI, S.H., M.M. BIN (Alm) SOETUKUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2599/M.3.10/Eoh.2/6/2025
Pihak
NoNama
1M. AGUS ARFIYANTO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HARIYADI, S.H., M.M. BIN (Alm) SOETUKUL[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :  :

----------- Bahwa Terdakwa HARIYADI, S.H., M.M bin (Alm) SOETUKUL pada Hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 06.15 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan  September 2024, bertempat di  pinggir jalan yang terletak di Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

 

  -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDIAIR : 

----------- Bahwa terdakwa HARIYADI, S.H., M.M Bin (Alm) SOETUKUL pada Hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 06.15 wib atau pada waktu lain dalam Bulan  September 2024, bertempat di  pinggir jalan yang terletak di Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya