Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan Pelawan Pihak Ketiga atas Sita Eksekusi No. 36/AHT.Eks/2019/PN.Smg seluruhnya.
- Menyatakan hukumnya Pelawan adalah pemilik yang sah atas rumah/bangunan yang di Sita Eksekusi No. 36/AHT.Eks/2019/PN.Smg yang terletak di Jl. Borobudur Selatan No. 1, RT 08/ RW 03, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Borobudur Selatan
- Sebelah Timur : Tanah Kosong/ Kebun
- Sebelah Selatan : Rumah Penduduk
- Sebelah Barat : Jalan Rorojongrang
- Menyatakan hukumnya Pelawan adalah Pelawan yang benar dan yang patut dilindungi Undang-Undang dan Hukum.
- Menyatakan hukumnya Pelawan berhak untuk mempertahankan rumah/bangunan (Objek Sengketa) terhadap siapa dan terhadap apapun.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir atas barang milik Pelawan yang terletak di Jl. Borobudur Selatan No. 1, RT 08/ RW 03, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Borobudur Selatan
- Sebelah Timur : Tanah Kosong/ Kebun
- Sebelah Selatan : Rumah Penduduk
- Sebelah Barat : Jalan Rorojongrang
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya perkara ini.
|