Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
559/Pdt.G/2022/PN Smg Wahyu Anityo Setiawan Fery Kurniawan Indrawanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 559/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Muh. Nugroho Yuris. S, SHWahyu Anityo Setiawan
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan menetapkan sah menurut hukum semua alat-alat bukti yang di ajukan Penggugat di depan persidangan ;
  3. Menyatakan dan menetapkan perbuatan Tergugat dalam mengurus peningkatan Hak Guna Bangunan Nomor 81 dan Hak Guna Bangunan Nomor 82 menjadi Hak Milik atas nama Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) dengan tidak mencantumkan nama Wahyu Anityo Setiawan ( Penggugat ) bersama sama dengan nama Fery Kurniawan Indrawanto ( Tergugat ) dalam Sertifikat Hak Milik  adalah tidak sah dan merupakan  Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Manyatakan dan menetapkan Penggugat ( Wahyu Anityo Setiawan ) berhak juga untuk memiliki tanah tersebut bersama-sama dengan Tergugat ( Fery Kurniawan Andrianto ) ;
  5. Menyatakan dan menetapkan Penggugat ( Wahyu Anityo Setiawan ) berhak untuk mengurus kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) saja menjadi atas nama Tergugat dan bersama-sama atas nama Penggugat ( Wahyu Anityo Setiawan ) di Kantor Pertanahan Kota Semarang ;
  6. Menghukum Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) untuk mengurus kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto )  saja menjadi atas nama Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) dan bersama-sama  atas nama Penggugat ( Wahyu Anityo Setiawan ) di Kantor Pertanahan Kota Semarang ;
  7. Menyatakan dan menetapkan perjanjian sewa menyewa antara Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto )  dengan Turut Tergugat III ( Kafe Temani ) dan Turut Tergugat IV ( Rumah Makan Mie Gacoan ) menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

 

ATAU, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya ( Es Aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak