Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan sah menurut hukum semua alat-alat bukti yang di ajukan Penggugat di depan persidangan ;
- Menyatakan dan menetapkan perbuatan Tergugat dalam mengurus peningkatan Hak Guna Bangunan Nomor 81 dan Hak Guna Bangunan Nomor 82 menjadi Hak Milik atas nama Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) dengan tidak mencantumkan nama Wahyu Anityo Setiawan ( Penggugat ) bersama sama dengan nama Fery Kurniawan Indrawanto ( Tergugat ) dalam Sertifikat Hak Milik adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Manyatakan dan menetapkan Penggugat ( Wahyu Anityo Setiawan ) berhak juga untuk memiliki tanah tersebut bersama-sama dengan Tergugat ( Fery Kurniawan Andrianto ) ;
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat ( Wahyu Anityo Setiawan ) berhak untuk mengurus kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) saja menjadi atas nama Tergugat dan bersama-sama atas nama Penggugat ( Wahyu Anityo Setiawan ) di Kantor Pertanahan Kota Semarang ;
- Menghukum Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) untuk mengurus kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) saja menjadi atas nama Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) dan bersama-sama atas nama Penggugat ( Wahyu Anityo Setiawan ) di Kantor Pertanahan Kota Semarang ;
- Menyatakan dan menetapkan perjanjian sewa menyewa antara Tergugat ( Fery Kurniawan Indrawanto ) dengan Turut Tergugat III ( Kafe Temani ) dan Turut Tergugat IV ( Rumah Makan Mie Gacoan ) menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya ( Es Aequo et bono ) |