PRIMAIR
-------Perbuatan terdakwa Drs.SHOLIHUL HADI bin (Alm) HUSIN tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;.--------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Perbuatan terdakwa Drs.SHOLIHUL HADI bin (Alm) HUSIN tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;.------------------------------------------------------------------- |