INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | SHANKAR PITOOMAL | URESH CHANDER dikenal juga dengan nama CHANDRU T DASANI | Penyerahan Jawaban PK |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 (empat puluh lima) hari beserta seluruh akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. Sdr. Manonga Simbolon, S.E., CRA., CTL, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-374 AH.04.03-2020, tanggal 23 Desember 2020 dan berkantor pada Mitra Sejati Consult (MSC) yang beralamat di Sudirman Tower Condominium Tower B Unit MP 21 A, Jalan Garnisun Dalam Nomor 8 Karet Semanggi, Jakarta 12930;
b. Sdr. R.M. Otty Hendrawan N., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.03-2021, tanggal 16 April 2021 dan berkantor pada Otty Hendrawan & Associates yang beralamat di Jalan Cendrawasih III Nomor 11/P, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ Uresh Chander dikenal juga dengan nama Chandru T Dasani a quo;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai;
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |