Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. SHANKAR PITOOMAL URESH CHANDER dikenal juga dengan nama CHANDRU T DASANI Penyerahan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan RekanSHANKAR PITOOMAL
Pihak
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 (empat puluh lima) hari beserta seluruh akibat hukumnya;
 
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;
 
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. Sdr. Manonga Simbolon, S.E., CRA., CTL, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-374 AH.04.03-2020, tanggal 23 Desember 2020 dan berkantor pada Mitra Sejati Consult (MSC) yang beralamat di Sudirman Tower Condominium Tower B Unit MP 21 A, Jalan Garnisun Dalam Nomor 8 Karet Semanggi, Jakarta 12930;
b. Sdr. R.M. Otty Hendrawan N., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.03-2021, tanggal 16 April 2021 dan berkantor pada Otty Hendrawan & Associates yang beralamat di Jalan Cendrawasih III Nomor 11/P, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ Uresh Chander dikenal juga dengan nama Chandru T Dasani a quo;
 
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai;
 
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
 
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak