Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | HARTANTO, SH, MH | DENI SUSILO, SH Bin SUTARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2787/M.3.33/Ft.1/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KETIGA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |