Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg. PT. Vitragraha Interia PT. Chantique Inti Decor Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Heru Setiyono, S.H., MH., CLA.PT. Vitragraha Interia
Pihak
Pihak
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pendaftar Pertama dan Pemilik sah merek ”CHANTIQUE” No. IDM000332131, tanggal, 15 Juni 2011, dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal, 15 Juni 2031 untuk Kelas Jasa 35;
 
3. Menyatakan merek ”CHANTIQUE.ID” No. IDM00108607, Kelas Jasa 35, Tanggal, 01 Desember 2022 milik TERGUGAT Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek ”CHANTIQUE” No. IDM000332131, Kelas Jasa 35, Tanggal, 15 Juni 2011, dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal, 15 Juni 2031 milik PENGGUGAT;
 
4. Menyatakan pendaftran merek ”CHANTIQUE.ID, No. IDM00108607, Kelas Jasa 35 mempunyai Iktikad Tidak baik;
 
5. Menyatakan Merek ”CHANTIQUE.ID”, No. IDM001108607, Kelas Jasa 35, tanggal, 01 Desember 2022, milik TERGUGAT yang mempunyai Persamaan Pada Pokoknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
 
6. Menghukum, dan memerintahkan TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo dengan Mencoret Merek ”CHANTIQUE.ID” No. IDM001108607, tanggal, 01 Desember 2022, dalam Berita Resmi Merek;
 
7. Menghukum, dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun adanya kasasi, atau peninjauan kembali dari TERGUGAT, dan TURUT TERGUGAT;
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak