Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. MUHAMMAD IQBAL SAMUDRA Bin SRI HARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 746/M.3.10/Eku.2/2/2025
Pihak
NoNama
1Luqman Edy Anggara, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL SAMUDRA Bin SRI HARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa MOHAMMAD IQBAL SAMUDRA Bin SRI HARTO pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di POJ City Kec. Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No.1 tahun 2024 tetntang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

 

 

ATAU

Kedua

Bahwa Bahwa terdakwa MOHAMMAD IQBAL SAMUDRA Bin SRI HARTO pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di POJ CityKec. Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya