Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg 1.SUBATIN MUNFA'ATI SH
2.PRAWOTO
PT OTSUKA INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1I Kurniawan Arif SH dkkSUBATIN MUNFA'ATI SH
2I Kurniawan Arif SH dkkPRAWOTO
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut (Goed en van waarde verklaren) atas 3 (tiga) aset mobil milik Tergugat, yaitu :

  1. Toyota Rush (Hitam) dengan Plat Nomor B 2143 SOM;
  2. Toyota Avanza (Hitam) dengan Plat Nomor B 2320 SYG;
  3. Toyota Avanza dengan Plat Nomor B 2844 SZL;

 

3.    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Demosi dan Relokasi adalah tidak sah, dan  memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Para Penggugat;

4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata, yang mana atas penerbitan keputusan Demosi dan Merelokasi Para Penggugat dengan mencari-cari kesalahan dengan berbagai skenario, telah menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil kepada Para Penggugat;

5.    Memerintahkan Tergugat menjalankan ketentuan Pasal 155 ayat (3), dan membayar kompensasi Para Tergugat masing-masing 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156, Pasal 157, Pasal 163 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

6.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi Pesangon PHK kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

  • Membayar Uang Pesangon PHK Ibu Subatin Munfaati dengan masa kerja 23 tahun 4 bulan, sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :

 

2 X (Masa Kerja > 8 tahun)(2 X 9) X Upah Pokok/bulan = 18 Upah = Rp 242.039.988,-

 

  • Membayar Uang Penghargaan Masa Kerja :

 

Penghargaan Masa Kerja (Masa Kerja > 23 tahun) 8 X Upah Pokok/bulan = 8 Upah = Rp 107.573.328,-

 

  • Membayar Uang Penggantian Perumahan, serta Pengobatan dan Perawatan :

 

(15% X (Penghargaan + Pesangon)

(15% X ( 26 Upah))Rp 52.441.997,-

 

TOTAL Rp = (Rp 242.039.988,- + Rp 107.573.328,- + Rp 52.441.997,- ) = Rp 402.055.313,-

 

  • Ditambah uang proses selama perkara ini berlangsung kepada masing-masing Para Penggugat, sejak Gugatan ini didaftarkan sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan ditambah bunga 1,25 % (satu seperempat persen) per minggu, mulai bulan Februari 2020 sampai dibayar lunas ke masing-masing rekening Para Tergugat, yaitu : BNI 46 cabang Karangayu, atas nama Subatin Munfaati, Nomor Rekening 090-833-2764

             

Pembayaran tersebut di atas belum termasuk Dana Pensiun DPLK;

Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, yang akan dicairkan sendiri oleh Penggugat, berdasarkan ketentuan yang berlaku;

  •             Membayar Uang Pesangon PHK Bapak Prawoto dengan masa kerja 15 tahun 4 bulan, sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :

 

2 X (Masa Kerja > 8 tahun)(2 X 9) X Upah Pokok/bulan = 18 Upah = Rp 196.345.638,-

 

  • Membayar Uang Penghargaan Masa Kerja :

 

Penghargaan Masa Kerja (Masa Kerja > 15 tahun) 6 X Upah Pokok/bulan = 6 Upah = Rp 65.448.546,-

 

  • Membayar Uang Penggantian Perumahan, serta Pengobatan dan Perawatan :

 

(15% X (Penghargaan + Pesangon)

(15% X ( 24 Upah))Rp 39.269.128,-

 

TOTAL Rp = (Rp 196.345.638,- + Rp 65.448.546,- + Rp 39.269.128,- ) = Rp 301.063.312,-

 

  • Ditambah uang proses selama perkara ini berlangsung kepada masing-masing Para Penggugat, sejak Gugatan ini didaftarkan sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dan ditambah bunga 1,25 % (satu seperempat persen) per minggu, mulai bulan Februari 2020 sampai dibayar lunas ke masing-masing rekening Para Tergugat, yaitu : BNI 46 Yogyakarta, atas nama Prawoto, Nomor Rekening 084-184-9275;

       Pembayaran tersebut di atas belum termasuk Dana Pensiun DPLK;

Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, yang akan dicairkan sendiri oleh Penggugat, berdasarkan ketentuan yang berlaku;

7.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Referensi Kerja atas nama Para Penggugat, yang berisi tentang pengalaman kerja dan posisi jabatan Sebagai Senior Area Manager, dan lama masa kerja Para Penggugat;

8.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

9.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan, sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada Para Penggugat apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengurusan perkara ini (fee Pengacara) sebesar  Rp 100.000.000,-  (Seratus Juta Rupiah)  secara  lunas  dan  seketika  sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), melalui transfer ke rekening BNI 46 Cabang Undip, atas nama Imanuel Kurniawan Arif. S, Nomor Rekening 036-546-1706;

11.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati, agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak