Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg | 1.SUBATIN MUNFA'ATI SH 2.PRAWOTO |
PT OTSUKA INDONESIA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut (Goed en van waarde verklaren) atas 3 (tiga) aset mobil milik Tergugat, yaitu :
3. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Demosi dan Relokasi adalah tidak sah, dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Para Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata, yang mana atas penerbitan keputusan Demosi dan Merelokasi Para Penggugat dengan mencari-cari kesalahan dengan berbagai skenario, telah menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil kepada Para Penggugat; 5. Memerintahkan Tergugat menjalankan ketentuan Pasal 155 ayat (3), dan membayar kompensasi Para Tergugat masing-masing 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156, Pasal 157, Pasal 163 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi Pesangon PHK kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
2 X (Masa Kerja > 8 tahun)(2 X 9) X Upah Pokok/bulan = 18 Upah = Rp 242.039.988,-
Penghargaan Masa Kerja (Masa Kerja > 23 tahun) 8 X Upah Pokok/bulan = 8 Upah = Rp 107.573.328,-
(15% X (Penghargaan + Pesangon) (15% X ( 26 Upah))Rp 52.441.997,-
TOTAL Rp = (Rp 242.039.988,- + Rp 107.573.328,- + Rp 52.441.997,- ) = Rp 402.055.313,-
Pembayaran tersebut di atas belum termasuk Dana Pensiun DPLK; Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, yang akan dicairkan sendiri oleh Penggugat, berdasarkan ketentuan yang berlaku;
2 X (Masa Kerja > 8 tahun)(2 X 9) X Upah Pokok/bulan = 18 Upah = Rp 196.345.638,-
Penghargaan Masa Kerja (Masa Kerja > 15 tahun) 6 X Upah Pokok/bulan = 6 Upah = Rp 65.448.546,-
(15% X (Penghargaan + Pesangon) (15% X ( 24 Upah))Rp 39.269.128,-
TOTAL Rp = (Rp 196.345.638,- + Rp 65.448.546,- + Rp 39.269.128,- ) = Rp 301.063.312,-
Pembayaran tersebut di atas belum termasuk Dana Pensiun DPLK; Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, yang akan dicairkan sendiri oleh Penggugat, berdasarkan ketentuan yang berlaku; 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Referensi Kerja atas nama Para Penggugat, yang berisi tentang pengalaman kerja dan posisi jabatan Sebagai Senior Area Manager, dan lama masa kerja Para Penggugat; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan, sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada Para Penggugat apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengurusan perkara ini (fee Pengacara) sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara lunas dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), melalui transfer ke rekening BNI 46 Cabang Undip, atas nama Imanuel Kurniawan Arif. S, Nomor Rekening 036-546-1706; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati, agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |