Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
77/Pid.Sus/2025/PN Smg | ERA HANDAYANI, S.H., M.H. | MUHAMMAD HIDAYATULLAH Alias TAM Bin MUHTAROM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1135/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HIDAYATULLAH alias TAM Bin MUHTAROM bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI MUSYAFAK Alias GEMBES Bin JUMALI (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kudu Banjardowo, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau, secara tanpa hak atau melawan hukum, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prosekursor narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HIDAYATULLAH alias TAM Bin MUHTAROM bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI MUSYAFAK Alias GEMBES Bin JUMALI (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kudu Banjardowo, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prosekursor narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |