Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
275/Pid.Sus/2024/PN Smg EVI YULIANTI, SE. SH. MH EKO MARIYANTO alias SINYO Bin SURIP RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 101/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1EVI YULIANTI, SE. SH. MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1EKO MARIYANTO alias SINYO Bin SURIP RIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

      Bahwa Ia terdakwa EKO MARIYANTO alias SINYO bin SURIP RIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 16.30 atau setidak– tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl. Sriwidodo Utara Kelurahan Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang, Provinsi. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal : 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal : 114 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

 

         Bahwa Ia terdakwa EKO MARIYANTO alias SINYO bin SURIP RIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 16.30 atau setidak– tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl. Sriwidodo Utara Kelurahan Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang, Provinsi. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal : 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal : 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya