Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Smg YUDHIAN PRASETYA MUKTI,SE.MM KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasarkanuraianalasan – alasanhukumtersebut di atas, PEMOHONdengansegalakerendahanhatimohonkepadaYangMuliaKetuaPengadilanNegeriSemarangcq.HakimPemeriksaPerkaraPraperadilanaquoberkenanuntukmenjatuhkanputusansebagaiberikut :

 

 

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHONuntukseluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON dalam perkara dugaantindak pidana PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN  sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidanadan/atau Pasal 372 KUHPidana, sebagaimanatersebutdalamSurat Ketetapan PenetapanTersangkaNomor : S.Tap/50/III/2022/Reskrimtanggal 24 Maret 2023,sebagaimanatertuangdalam Surat TERMOHON yang ditujukankepadaKepalaKejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor : B/1876/III/Res.1.11/2023/Reskrimtanggal 24 Maret 2023PerihalPemberitahuanPenetapanTersangkaadalahtidak berdasar hukum dan  tidak sah,  oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/293/XI/2022/Reskrim 03 November 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/285/XI/RES.1.11/2022/Reskrimtanggal 03 November 2022, yang didasarkan padaLaporan Polisi Nomor : LP/B/721/X/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAHtanggal 27 Oktober 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/722/X/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAHtanggal 27 Oktober 2022 atasnamaPelaporHastutiAsril dan Wulan Sari Puspitaadalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;

 

  1. Menyatakan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON, sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/293/XI/2022/Reskrim 03 November 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/285/XI/RES.1.11/2022/Reskrimtanggal 03 November 2022,yang didasarkan padaLaporan Polisi Nomor : LP/B/721/X/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAHtanggal 27 Oktober 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/722/X/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAHtanggal 27 Oktober 2022 atasnamaPelaporHastutiAsril dan Wulan Sari Puspitaadalah tidak berdasar hukum dan  tidak sah, oleh karenanya penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya yang dilakukan oleh TERMOHON tidak mempunyai kekuatan hukummengikat terhadap diri PEMOHON;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;

 

  1. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;

 

Menghukum TERMOHON untukmembayarbiayaperkara

Pihak Dipublikasikan Ya