Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Smg PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.Kantor Cabang Semarang Pattimura Unit Semarang Timur. Sutriyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.Kantor Cabang Semarang Pattimura Unit Semarang Timur.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Reza Novananda dan RekanPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.Kantor Cabang Semarang Pattimura Unit Semarang Timur.
Pihak
NoNama
1Sutriyani
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.117/3032/9/2015 tanggal 22 September 2015, yang ditandatangani oleh Tergugat;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Sutriyani;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Sutriyani;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.117/3032/9/2015 tanggal 22 September 2015 kepada Penggugat;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp  86.248.144,- (delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah dengabn rincian:

Tunggakan Pokok

Rp

65.641.778,-

Tunggakan Bunga

Rp

10.539.456,-

Rekalkulasi Bunga

Rp

10.066.910,-

7.Menghukum Tergugat untuk menjual barang-barang bergerak dan atau barang-barang tidak bergerak milik Tergugat untuk melunasi seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak