Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2017/PN Smg | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.Kantor Cabang Semarang Pattimura Unit Semarang Timur. | Sutriyani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2017/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Agu. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | I.Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.117/3032/9/2015 tanggal 22 September 2015, yang ditandatangani oleh Tergugat; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Sutriyani; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Sutriyani; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.117/3032/9/2015 tanggal 22 September 2015 kepada Penggugat; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 86.248.144,- (delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah dengabn rincian:
7.Menghukum Tergugat untuk menjual barang-barang bergerak dan atau barang-barang tidak bergerak milik Tergugat untuk melunasi seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |