Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
71/Pdt.G.S/2024/PN Smg DEDI HARIADI 1.RANGGA RIZKY MAHARDHIKA
2.HASRINAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DEDI HARIADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dwi Nuryanto ,SHDEDI HARIADI
Pihak
NoNama
1RANGGA RIZKY MAHARDHIKA
2HASRINAHAYU
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 340.930.128,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN  DENGAN JAMINAN FIDUSIA  dengan nomor :PK8091220230800006  yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat dan Tergugat II pada tanggal  25 Agustus 2023.
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (ibu kandung tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK8091220230800006  pada tanggal 25 Agustus 2023.
  4. Menyatakan SAH dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : “W13.00539998.AH.05.01 TAHUN 2023”.tanggal 26-08-2023 Jam:13:51:51

yang telah terdaftar di Kantor Kementriaan Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah;

  1. Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (ibu kandung tergugat I)  untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak atau keseluruhan angsuran yang belum terbayarkan, maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I atau II untuk segera melunasi hutangnya sebesar  Rp. Rp.340.930.128,-(tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh delapan rupiah). secara TUNAI dan sekaligus
  2. Tergugat wajib menyerahkan kepada penggugat objek jaminan fidusia yang berupa:
  •  

ISUZU NMR 71 T HD 5.8 MBRG FLAT DECK,Tahun 2022,Warna                 :  PUTIH KOMBINASI,No. Rangka MHCNMR71HNJ129289,No.Mesin                        :  B129289,No.Polisi F 9218 FH,No.BPKB S04805689,BPKB atas nama PT.KREESNA PUTRA SAMPOERNA,.yang telah di daftar kan jaminan fidusia ke kantor Kementrian Hukum dan Ham pada tanggal 26-08-2023 Jam:13:51:51 dengan nomor Sertifikat Jaminan Fidusia : W13.00539998.AH.05.01 TAHUN 2023.” Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban tergugat apabila penggugat.tidak bisa melunasi hutangnya secara cash dan tunai dalam Pokok Perkara (Point 5).

  1. Menghukum TERGUGAT I atau  tergugat II sebagai penjamin (ibu kandung tergugat I) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak